Pasal 40
BAB 9 — TEKNIK PENYUSUNAN,BENTUK, FORMAT DAN STANDAR PENGETlKAN
Penyusunan Rancangan Peraturan/Keputusan/lnstruksi Menteri Perhubungan, dan Rancangan Peraturan/Keputusan/lnstruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, dilakukan sesuai dengan: a. Teknik Pedoman Penyusunan Rancangan Peraturan/Keputusan/ lnstruksi Menteri Perhubungan, dan Rancangan Peraturan/ Keputusan/lnstruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Bentuk Peraturan /Keputusan/lnstruksi Menteri Perhubungan, dan Rancangan Peraturan/Keputusan/lnstruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. Format dan Standar Pengetikan Peraturan /Keputusan/lnstruksi Menteri Perhubungan, dan Rancangan Peraturan /Keputusan/ lnstruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BABX KETENTUAN PENUTUP
