PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2013 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENYUSUNAN...
Pasal 39
BAB 8 — PENGUNDANGAN, PENYEBARLUASAN, DAN SALINAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
Pembuatan salinan dan penyebarluasan Peraturan/Keputusan/lnstruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilakukan oleh:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Unit Umum Sekretariat Jenderal, untuk Rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal; dan/ atau Eselon dibawahnya. b. Sekretariat Unit Organisasi Eselon I, untuk Rancangan Peraturan/ Keputusan/lnstruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang ditetapkan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersangkutan dan/atau ditetapkan Eselon dibawahnya.
