Pasal 36
BAB 8 — PENGUNDANGAN, PENYEBARLUASAN, DAN SALINAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
(1) Keputusan Menteri Perhubungan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I atau Unit Organisasi Eselon II dibawahnya atas nama Menteri Perhubungan dibuatkan salinannya dan digandakan oleh: a. Unit Umum Sekretariat Jenderal, untuk Keputusan Menteri Perhubungan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal; atau Eselon II dibawahnya. b. Sekretariat Unit Organisasi Eselon I, untuk Keputusan Menteri Perhubungan yang ditetapkan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I atau Eselon II dibawahnya. (2) Dalam rangka tertib administrasi pendokumentasian peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Perhubungan, Sekretariat Unit Organisasi Eselon I atau Unit Umum Sekretariat Jenderal menyampaikan salinan asli Peraturan dan Keputusan Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , pada kesempatan pertama kepada Unit Hukum Sekretariat Jenderal,kecuali terhadap Keputusan Menteri Perhubungan yang karena sifatnya berdasarkan peraturan perundang-undangan merupakan Keputusan yang wajib dirahasiakan.
