PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2013 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENYUSUNAN...
Pasal 35
BAB 8 — PENGUNDANGAN, PENYEBARLUASAN, DAN SALINAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
(1) Keputusan/lnstruksi Menteri Perhubungan yang telah ditandatangani oleh Menteri dan telah diberi nomor dan tanggal penetapan, dibuatkan salinannya oleh Pimpinan Unit Hukum Sekretariat Jenderal. (2) Pendistribusian wajib
Keputusan jlnstruksi Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pimpinan Unit Umum Sekretariat Jenderal atau pejabat yang ditunjuk.
www.djpp.kemenkumham.go.id
