PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2013 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENYUSUNAN...
Pasal 37
BAB 8 — PENGUNDANGAN, PENYEBARLUASAN, DAN SALINAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
Peraturan/Keputusan/lnstruksi Menteri Perhubungan yang disebarluaskan atau disampaikan kepada pihak terkait harus merupakan: a. salinan Peraturan Menteri Perhubungan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. salinan Keputusan/lnstruksiMenteri Perhubungan yang dibuat oleh Unit Umum Sekretariat Jenderal atau Sekretariat Unit Organisasi Eselon I yang merupakan Keputusan yang masuk kategori tidak dirahasiakan.
