PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2013 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENYUSUNAN...
Pasal 22
BAB 6 — TATA CARA PENYUSUNAN
- Pimpinan Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyiapkan konsep Nota Dinas Sekretaris Jenderal kepada Menteri Perhubungan untuk menyampaikan: a. 3 (tiga) naskah asli Rancangan Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan, dan 1 (satu) naskah asHyang telah dibubuhi paraf, guna mendapatkan penetapan; dan b. soft copy dalam bentuk cakram optik (compact disc), khususnya untuk Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan. (2) Soft copy Peraturan Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipergunakan sebagai bahan pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan bahan dokumentasi untuk dipublikasikan di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (websiteJDIH) Kementerian Perhubungan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
