Pasal 21
BAB 6 — TATA CARA PENYUSUNAN
(1) Dalam hal penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) mengakibatkan perubahan materi maupun penyesuaian teknik perancangan berdasarkan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan (legal drafting) atas Peraturan/Keputusan/ Instruksi Menteri Perhubungan, Pimpinan Unit Hukum Sekretariat Jenderal meminta kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon II pengusul untuk: a . membubuhi paraf kembali Rancangan Peraturan/Keputusan/ Instruksi Menteri Perhubungan pada 1 (satu) naskah asli dari sebanyak 3 (tiga) naskah asli; b . memohonkan pembubuhan paraf kembali Rancangan Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersangkutan. (2) Pimpinan Unit Organisasi Eselon II Pengusul menyampaikan kembali rancangan Peraturan /Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan yang telah dibubuhi paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pimpinan Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk diproses lebih lanjut.
