Pasal 23
BAB 6 — TATA CARA PENYUSUNAN
(1) Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan ditandatangani oleh Menteri Perhubungan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Perhubungan. (2) Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan ditandatangani oleh: a. Menteri; atau b. Pimpinan Unit Organisasi Eselon I atau Eselon di bawahnya atas nama Menteri Perhubungan, berdasarkan pendelegasian wewenang yang ditetapkan dalam Peraturan/Keputusan Menteri Perhubungan, atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk menjadi Keputusan Menteri Perhubungan. (3) Rancangan Instruksi Menteri Perhubungan ditandatangani oleh Menteri Perhubungan untuk dikeluarkan menjadi Instruksi Menteri Perhubungan. (4) Terhadap Rancangan Peraturan/Keputusan/lnstruksi Menteri Perhubungan yang telah ditandatangani Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf a, Unit Umum Sekretariat Jenderal memberikan nomor dan tanggal penetapan, serta melakukan distribusi Rancangan Peraturan/Keputusan/lnstruksi Menteri Perhubungan, setelah terlebih dahulu dibuat salinannya oleh Unit Hukum Sekretariat Jenderal. (5 Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan yang telah ditandatangani Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) , wajib disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAMuntuk diundangkan dan dimuat dalam Berita Negara Republik INDONESIA. (6) Rancangan Keputusan/lnstruksi Menteri Perhubungan yang telah ditandatangani Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM.
