PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-81 Tahun 2021 tentang KEGIATAN PENGUSAHAAN DI BANDAR UDARA
Pasal 9
BAB 3 — PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN
Penyelenggaraan Bandar Udara baru (greenfield) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan berdasarkan tatanan kebandarudaraan nasional dan rencana induk nasional Bandar Udara.
