PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-81 Tahun 2021 tentang KEGIATAN PENGUSAHAAN DI BANDAR UDARA
Pasal 10
BAB 3 — PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN
Penyelenggaraan untuk Bandar Udara yang telah dibangun atau dikembangkan dan/atau dioperasikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, dapat dilakukan pada Bandar Udara yang telah dikelola oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara.
