PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-81 Tahun 2021 tentang KEGIATAN PENGUSAHAAN DI BANDAR UDARA
Pasal 8
BAB 3 — PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN
Kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, dapat dilakukan untuk kegiatan: a. penyelenggaraan Bandar Udara baru (greenfield); atau b. penyelenggaraan untuk Bandar Udara yang telah dibangun atau dikembangkan dan/atau dioperasikan.
