Pasal 26
BAB 3 — PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN
(1) Setelah ditetapkan sebagai penyelenggara pelayanan jasa Kebandarudaraan secara komersil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, BUMN, BUMD atau Badan Hukum INDONESIA wajib memiliki perizinan berusaha Bandar Udara berupa sertifikat standar Badan Usaha Bandar Udara. (2) Sertifikat standar Badan Usaha Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem online single submission/OSS. (3) Untuk mendapatkan sertifikat standar Badan Usaha Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUMN, BUMD atau Badan Hukum INDONESIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. penetapan sebagai penyelenggara pelayanan jasa Kebandarudaraan pada Bandar Udara yang diusahakan secara komersial; b. kemampuan finansial perusahaan untuk membangun, mengembangkan, dan mengoperasikan Bandar Udara yang dibuktikan dengan laporan keuangan dari Badan Hukum INDONESIA tersebut dan/atau pemegang saham Badan Hukum INDONESIA tersebut, yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik; c. komposisi kepemilikan modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal; d. besaran modal dasar perusahaan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari belanja modal selama masa Konsesi, ditambah besaran biaya operasional untuk 12 (dua belas) bulan yang dituangkan dalam rencana bisnis;
e. jumlah modal disetor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas; f. organisasi dan personil pengoperasian Bandar Udara sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan penerbangan sipil, serta standar pelayanan jasa Kebandarudaraan; dan g. menyusun rencana usaha (business plan) untuk jangka waktu yang disesuaikan dengan rencana induk Bandar Udara, paling sedikit memuat:
- profil perusahaan, termasuk di dalamnya memuat latar belakang perusahaan, visi, misi, strategi dan pola bisnis yang telah dilakukan;
- pelayanan yang akan diberikan;
- analisis pasar yang termasuk di dalamnya target, pertumbuhan dan tren pasar;
- organisasi pengusahaan Bandar Udara berdasarkan tingkat pelayanan; dan
- rencana keuangan termasuk di dalamnya besaran modal dan sumber pemodalan; dan analisa resiko. (4) Belanja modal selama masa Konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d merupakan belanja modal wajib yang diperuntukkan untuk pembangunan dengan tidak dipengaruhi oleh pencapaian lalu lintas penumpang pada bandar udara.
