PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-81 Tahun 2021 tentang KEGIATAN PENGUSAHAAN DI BANDAR UDARA
Pasal 25
BAB 3 — PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN
Pemutusan atau pengakhiran perjanjian Konsesi dan/atau kerja sama bentuk lainnya pada kerja sama antara BUMN
atau BUMD dengan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, pengoperasian bandar udara dikembalikan pada BUMN atau BUMD tersebut
