PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-81 Tahun 2021 tentang KEGIATAN PENGUSAHAAN DI BANDAR UDARA
Pasal 24
BAB 3 — PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN
(1) Pemutusan atau pengakhiran perjanjian Konsesi dan/atau kerja sama bentuk lainnya dilakukan dalam hal Badan Usaha Bandar Udara: a. tidak melaksanakan kewajibannya sesuai yang ditetapkan dalam Perjanjian Konsesi dan/atau kerja sama bentuk lainnya; dan b. tidak memenuhi standar kinerja yang ditentukan dalam Perjanjian Konsesi dan/atau kerja sama bentuk lainnya. (2) Pemutusan atau pengakhiran Perjanjian Konsesi dan/atau kerja sama bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan isi Perjanjian Konsesi dan/atau kerja sama bentuk lainnya yang disepakati.
