PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-81 Tahun 2021 tentang KEGIATAN PENGUSAHAAN DI BANDAR UDARA
Pasal 23
BAB 3 — PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN
Tata cara penyerahan lahan dan aset Bandar Udara kepada BUMN atau BUMD setelah jangka waktu Konsesi dan/atau kerja sama bentuk lainnya berakhir dan tidak diperpanjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf c, dilaksanakan sesuai dengan isi perjanjian kerja sama yang telah disepakati bersama antara BUMN atau BUMD dengan Badan Usaha Bandar Udara.
