Pasal 22
BAB 3 — PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN
(1) Tata cara penyerahan lahan dan aset Bandar Udara kepada Pemerintah Pusat setelah jangka waktu perjanjian Konsesi dan/atau kerja sama bentuk lainnya berakhir dan tidak diperpanjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengaturan kembali penggunaan dan pemanfaatan lahan dan aset Bandar Udara yang telah diserahkan pada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan melalui lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diikuti oleh badan usaha sebagai pemegang hak atas lahan dan aset sebelumnya, badan usaha tersebut memiliki hak prioritas untuk mendapatkan kembali penggunaan dan pemanfaatan lahan dan aset Bandar Udara.
