Pasal 21
BAB 3 — PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN
(1) Perjanjian Konsesi dan/atau kerja sama bentuk lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 berakhir sesuai dengan batas jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian Konsesi dan/atau kerja sama bentuk lainnya dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jangka waktu perjanjian Konsesi dan/atau kerja sama bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paling lama 80 (delapan puluh) tahun, dalam hal lahan yang digunakan sebagai Bandar Udara diberikan hak atas tanah berupa hak guna bangunan. (3) Dalam hal perjanjian Konsesi dan/atau kerja sama bentuk lainnya akan berakhir, Pemerintah Pusat memberitahukan secara tertulis kepada Badan Usaha Bandar Udara dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum perjanjian berakhir. (4) Dalam hal jangka waktu perjanjian Konsesi dan/atau kerja sama bentuk lainnya berakhir dan tidak diperpanjang, lahan dan aset Bandar Udara yang diselenggarakan oleh: a. BUMN atau BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, tetap menjadi aset yang dicatatkan di BUMN atau BUMD sesuai peraturan perundang-undangan dibidang pengelolaan aset negara; b. Badan Hukum INDONESIA atas kerja sama antara Pemerintah dengan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, menjadi milik Pemerintah Pusat; dan c. Badan Hukum INDONESIA atas kerja sama antara BUMN atau BUMD dengan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, kembali menjadi milik BUMN atau BUMD.
