PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-81 Tahun 2021 tentang KEGIATAN PENGUSAHAAN DI BANDAR UDARA
Pasal 20
BAB 3 — PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN
(1) Perjanjian Konsesi dan/atau kerja sama bentuk lainnya yang telah disepakati bersama oleh Direktur Jenderal dengan Badan Usaha Bandar Udara, diajukan kepada Menteri untuk mendapat persetujuan. (2) Setelah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan penandatanganan perjanjian Konsesi dan/atau kerja sama bentuk lainnya.
