PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-81 Tahun 2021 tentang KEGIATAN PENGUSAHAAN DI BANDAR UDARA
Pasal 19
BAB 3 — PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN
(1) Penerimaan Negara dari perjanjian Konsesi dan/atau kerja sama bentuk lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, diberikan dari pembagian pendapatan Badan Usaha Bandar Udara dalam mengusahakan pelayanan jasa Kebandarudaraan. (2) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang penggunaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
