PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-81 Tahun 2021 tentang KEGIATAN PENGUSAHAAN DI BANDAR UDARA
Pasal 27
BAB 3 — PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN
(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) yang diajukan oleh BUMN, BUMD atau Badan Hukum INDONESIA untuk mendapatkan sertifikat standar badan usaha bandar udara. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. pemeriksaan dokumen persyaratan; dan/atau b. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
