PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-81 Tahun 2021 tentang KEGIATAN PENGUSAHAAN DI BANDAR UDARA
Pasal 13
BAB 3 — PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN
(1) Kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan badan usaha yang diprakarsai oleh Badan Hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dapat diajukan terhadap kegiatan pelayanan jasa
Kebandarudaraan yang tidak termasuk dalam daftar identifikasi proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) atau belum tercantum dalam tatanan kebandarudaraan nasional. (2) Pengajuan proyek kerja sama yang tidak termasuk dalam daftar identifikasi proyek yang ditetapkan untuk dikerjasamakan atau belum tercantum dalam tatanan kebandarudaraan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha.
