PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-81 Tahun 2021 tentang KEGIATAN PENGUSAHAAN DI BANDAR UDARA
Pasal 14
BAB 3 — PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN
(1) Kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan badan usaha dalam rangka seleksi Badan Usaha Bandar Udara penyelenggara pelayanan jasa Kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, dapat dilakukan dalam bentuk: a. Kerja Sama Pemanfaatan (KSP); b. KPBU; atau c. kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas atas Aset Infrastruktur. (2) Kerja Sama antara Pemerintah Pusat dengan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
