PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-81 Tahun 2021 tentang KEGIATAN PENGUSAHAAN DI BANDAR UDARA
Pasal 12
BAB 3 — PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN
(1) Kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan badan usaha yang diprakarsai oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilaksanakan berdasarkan identifikasi proyek kegiatan pelayanan jasa Kebandarudaraan yang ditetapkan untuk dikerjasamakan. (2) Identifikasi kegiatan pelayanan jasa Kebandarudaraan yang ditetapkan untuk dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyediaan infrastruktur.
