Pasal 70
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) huruf g mempunyai tugas melakukan pengembangan usaha, pemasaran, pemanfaatan aset barang milik negara. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Pengembangan Usaha mempunyai jenis uraian kegiatan sebagai berikut: a. merencanakan program pelaksanaan pengembangan usaha dan pemanfaatan aset; b. merencanakan program pelaksanaan promosi usaha dan kerja sama; c. mengawasi dan membina pelaksanaan program pengembangan usaha dan pemanfaatan aset; d. mengkoordinasikan dengan bagian umum dan kerja sama terkait draf surat perjanjian kerja sama; e. mengembangkan inovasi dan kreasi usaha jasa baru dalam hal pemanfaatan aset dengan pihak lain dan kerja sama di bidang diklat; f. mengelola kegiatan promosi usaha melalui media cetak maupun elektronik; g. melaksanakan kegiatan pengembangan usaha diklat, nondiklat, promosi dan publikasinya; h. menyusun bahan evaluasi dan pelaporan; dan i. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
