Pasal 69
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) huruf f mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana kesehatan serta layanan kesehatan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit kesehatan mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan pengelolaan poliklinik; b. menginvetarisir fasilitas poliklinik/peralatan medis;
c. mengajukan kebutuhan obat dan fasilitas unit poliklinik; d. melaksanakan kegiatan pembinaan kesehatan taruna, peserta diklat, dan pegawai; e. monitoring pelaksanaan test kesehatan/medical check-up bagi taruna, peserta diklat/pegawai; f. menyusun jadwal pengelolaan unit poliklinik; g. menyusun bahan evaluasi dan pelaporan; dan h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
