Pasal 68
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) huruf e mempunyai tugas melakukan
pengelolaan dan pengembangan laboratorium. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Laboratorium mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan pengelolaan unit workshop, laboratorium, dan simulator sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku; b. melakukan inventarisasi dan identifikasi serta meyusun rencana kebutuhan dan pengembangan unit workshop, laboratorium, dan simulator; c. menyiapkan usulan pengadaan kebutuhan unit workshop, laboratorium, dan simulator; d. melakukan pengaturan, pelayanan dan pengawasan penggunaan unit workshop, laboratorium, dan simulator; e. melakukan pemeliharaan peralatan unit workshop, laboratorium, dan simulator; f. menyiapkan usulan perbaikan unit workshop, laboratorium, dan simulator; g. melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan unit workshop, laboratorium, dan simulator; h. mengadministrasi seluruh kegiatan unit workshop, laboratorium, dan simulator; i. menyusun bahan evaluasi dan pelaporan; dan j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.
