Pasal 67
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Teknik Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) huruf d mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi komunikasi, data, dan multimedia. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Teknik Informatika mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan pelaksanaan dan kegiatan peningkatan unit teknik informatika; b. menyusun usulan kebutuhan sarana dan prasarana; c. mengembangkan pemanfaatan teknologi informasi; d. melayani dan mengelola kegiatan peningkatan dan pengembangan penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi; e. merencanakan, mengembangkan dan mengimpelentasikan pengelolaan teknologi informasi; f. mengelola jaringan internet, server,website, webmail, CCTV, e-learning, dan security gate system, line telepon serta aplikasi perkantoran; g. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan peningkatan dan pengembangan teknologi informasi; dan h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
