Pasal 66
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) huruf c mempunyai tugas melakukan peningkatan kemahiran bahasa. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Bahasa mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. melaksanakan kegiatan pelatihan bahasa asing bagi peserta didik, dan pegawai; b. melakukan pengaturan, pelayanan dan pengawasan penggunaan laboratorium bahasa; c. menyusun kebutuhan sarana dan prasarana unit bahasa dan ruang praktek bahasa; d. melakukan menyiapkan usulan perbaikan dan pemeliharaan peralatan laboratorium bahasa; e. mengadministrasi seluruh kegiatan unit bahasa; f. merencanakan pengembangan metode pembelajaran bahasa sesuai dengan kemajuan teknologi; g. menyelenggarakan pengujian kompetensi bahasa dan TOEFL/TOEIC/IELTS/IELP/TOEP;
h. mengevaluasi seluruh kegiatan unit laboratorium; dan i. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
