Pasal 65
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Perpustakaan mempunyai uraian kegiatan sebagai berikut:
a. menyusun rencana program kerja untuk kemajuan perpustakaan; b. menyiapkan bahan usulan akreditasi perpustakaan; c. menyusun usulan kebutuhan prasarana; d. memelihara aset-aset perpustakaan; e. menginventarisasi, mencatat, dan memverifikasi daftar ajuan koleksi perpustakaan, judul e-book, dan kesesuain fisik barang serta bahan pustaka; f. membuat laporan pencapaian hasil kegiatan pengembangan perpustakaan; g. penerbitan jurnal ilmiah dan majalah internal; h. mengintegerasikan e-library dan e-journal; i. mengelola pelayanan jasa perpustakaan dan audio visual serta dokumentasi; dan j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan.
