Pasal 71
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) huruf h mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelatihan teknis transportasi di bidang penerbangan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Pelatihan mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. menyusun bahan penyelenggaraan dan pengelolaan pelaksanaan diklat pelatihan; b. menyusun bahan penunjukkan Pendidik sebagai pengampu materi diklat; c. menyusun bahan jadwal kalender diklat pelatihan d. menyusun bahan pengawasan proses diklat; e. menyusun bahan penyelenggaran ujian diklat pelatihan; f. menyusun bahan pelaporan kehadiran Pendidik diklat pelatihan; g. menyusun bahan penilaian kinerja Pendidik diklat pelatihan; h. menyusun bahan approval pelatihan; i. menyusun bahan evaluasi kurikulum dan kebutuhan Pendidik diklat pelatihan; j. menyusun usulan kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan; k. menyusun evaluasi dan laporan pelaksanaan diklat; dan l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
