Pasal 46
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf e, merupakan unsur pengawas
yang menjalankan tugas pemeriksaan intern. (2) Satuan Pemeriksaan Intern dipimpin oleh Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Satuan Pemeriksaan Intern memiliki uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. menyusun dan melaksanakan rencana pengawasan intern; b. menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko; c. melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efesiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya; d. memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diawasi pada semua tingkat manajemen; e. membuat laporan hasil pengawasan intern dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur dan Dewan Pengawas; f. memberikan rekomendasi terhadap perbaikan/ peningkatan proses tata kelola dan upaya pencapaian strategi bisnis Poltek Penerbangan Palembang; g. memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengawasan oleh Satuan Pemeriksaan Intern, aparat pengawasan intern pemerintah, aparat pemeriksaan ekstern pemerintah, dan pembina BLU; h. melakukan reviu laporan keuangan; i. melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan; j. mengakses seluruh dokumen, pencatatan, sumber daya manusia, dan fisik aset pada seluruh bagian dan unit kerja lainnya; k. melakukan komunikasi secara langsung dengan Direktur;
l. mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direktur; m. melakukan koordinasi dengan pembina pengawasan internal pemerintah, dan pembina pemeriksaan ekstern pemerintah; n. mendampingi pembina pengawasan internal pemerintah, dan pembina pemeriksaan ekstern pemerintah dalam melakukan pengawasan; dan o. melaksanakan tugas lainnya berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
