Pasal 45
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d, mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola BLU
mengenai pengelolaan BLU, baik dari aspek layanan maupun aspek pengelolaan keuangan. (2) Dewan pengawas dipimpin oleh ketua yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Dewan Pengawas mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. menghadiri rapat dewan pengawas; b. memberikan pertimbangan kepada pejabat pengelola BLU dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; c. memberi pendapat dan saran kepada pejabat pengelola BLU mengenai perbaikan tata kelola BLU; d. memberikan pertimbangan kepada pejabat pengelola BLU dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; e. mengawasi dan memberikan pendapat dan/atau saran kepada pejabat pengelola BLU atas pelaksanaan rencana strategis bisnis dan rencana bisnis dan anggaran; f. memberikan pendapat dan/atau saran atas laporan berkala BLU antara lain laporan keuangan dan laporan kinerja, termasuk laporan hasil audit satuan pemeriksaan intern; g. menyusun program kerja tahunan pengawasan BLU dan menyampaikannya kepada menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan dan menteri keuangan; dan h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
