Pasal 47
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf f, merupakan unsur penjaminan mutu di bidang dokumentasi, pemeliharaan, pengendalian, dan pengembangan sistem penjaminan mutu. (2) Satuan Penjaminan Mutu dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Penjaminan Mutu mempunyai uraian jenis kegiatan: a. merumuskan manajemen mutu dan standar mutu pendidikan dan pelatihan; b. merencanakan dan melaksanakan pengembangan sistem manajemen mutu; c. merencanakan dan melaksanakan perbaikan berkelanjutan Sistem Manajemen Mutu dan Satuan Penjamin Mutu Internal; d. memonitoring pemeliharaan dokumentasi Sistem Manajemen Mutu, Satuan Penjaminan Mutu Internal, Akreditas Perguruan Tinggi, Akreditasi Program Studi serta Approval program diklat;
e. merencanakan, dan evaluasi kegiatan Audit Mutu Internal; f. mengkoordinasikan rencana kegiatan Audit Mutu Internal dan Audit Mutu Ekternal Terhadap Sistem Manajemen Mutu dan Satuan Penjamin Mutu Internal; g. mengkoordinasikan pelaksanaan dan penyelesaian tindakan perbaikan hasil Audit Mutu Internal dan Audit Mutu Eksternal; h. merencanakan dan melaksanakan kegiatan Survey Kepuasan Masyarakat; i. melakukan evaluasi terhadap keluhan pelanggan; j. memantau, mengendalikan Sistem Manajemen Mutu dan Satuan Penjamin Mutu Internal; k. menyusun bahan pelaporan dan evaluasi; dan l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pada pimpinan.
