Pasal 66
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) huruf g mempunyai tugas melakukan pengembangan usaha, pemasaran dan
pemanfaatan aset barang milik negara. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Unit Pengembangan Usaha mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. merencanakan program pelaksanaan pengembangan usaha dan pemanfaatan aset; b. merencanakan program pelaksanaan promosi usaha dan kerja sama; c. mengawasi dan membina pelaksanaan program pengembangan usaha dan pemanfaatan aset; d. mengkoordinasikan dengan bagian umum dan kerja sama terkait draf surat perjanjian kerja sama; e. mengembangkan inovasi dan kreasi usaha jasa baru dalam hal pemanfaatan aset dengan pihak lain dan kerja sama di bidang pendidikan dan pelatihan; f. mengelola kegiatan promosi usaha melalui media cetak maupun elektronik; g. melaksanakan kegiatan pengembangan usaha pendidikan dan pelatihan, nonpendidikan dan pelatihan, promosi dan publikasinya; h. menyusun bahan evaluasi dan pelaporan; dan i. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
