Pasal 65
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) huruf f mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana kesehatan serta layanan kesehatan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Unit Kesehatan mempunyai uaraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan pengelolaan poliklinik; b. menginvetarisir fasilitas poliklinik/peralatan medis; c. mengajukan kebutuhan obat dan fasilitas unit poliklinik; d. melaksanakan kegiatan pembinaan kesehatan Taruna, Peserta Diklat, dan pegawai; e. monitoring pelaksanaan test kesehatan/medical check-up bagi Taruna, peserta pendidikan dan pelatihan/pegawai; f. menyusun jadwal pengelolaan unit poliklinik; g. menyusun bahan evaluasi dan pelaporan; dan h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
