Pasal 67
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) huruf h mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelatihan teknis transportasi di bidang penerbangan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Unit Pelatihan mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. menyusun bahan penyelenggaraan dan pengelolaan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; b. menyusun bahan penunjukkan pendidik sebagai pengampu materi pendidikan dan pelatihan; c. menyusun bahan jadwal kalender pendidikan dan
pelatihan; d. menyusun bahan pengawasan proses pendidikan dan pelatihan; e. menyusun bahan penyelenggaran ujian pendidikan dan pelatihan; f. menyusun bahan pelaporan kehadiran pendidik pendidikan dan pelatihan; g. menyusun bahan penilaian kinerja pendidik pendidikan dan pelatihan; h. menyusun bahan approval pendidikan dan pelatihan; i. menyusun bahan evaluasi kurikulum dan kebutuhan pendidik pendidikan dan pelatihan; j. menyusun usulan kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan; k. menyusun evaluasi dan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; dan l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
