Pasal 52
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Subbagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan serta penyusunan rencana, program, evaluasi dan pelaporan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, hukum, kerja sama, hubungan masyarakat, dan keprotokoleran. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Keuangan dan Umum mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. menyusun bahan pelaksanaan penyusunan rencana dan program; b. menyusun bahan pengelolaan keuangan; c. menyusun bahan kepegawaian; d. menyusun bahan organisasi; e. menyusun bahan tata laksana; f. menyusun bahan ketatausahaan; g. menyusun bahan kerumahtanggaan; h. menyusun bahan pengelolaan barang milik negara; i. menyusun bahan hukum dan kerja sama; j. menyusun bahan hubungan masyarakat dan keprotokoleran; k. menyusun bahan evaluasi dan pelaporan; dan l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
