Pasal 53
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Subbagian Fasilitas Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan fasilitas pendidikan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Fasilitas Pendidikan mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. menyusun bahan penyusunan rencana dan program pengadaan; b. menyusun bahan pengelolaan fasilitas pendidikan dan pelatihan; c. menyusun bahan perawatan fasilitas pendidikan dan pelatihan; d. menyusun bahan pemeliharaan fasilitas pendidikan dan pelatihan; e. menyusun bahan pengoordinasian dan pengadministrasian; f. menyusun bahan evaluasi dan laporan pengelolaan fasilitas pendidikan dan pelatihan; g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
