PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-77 Tahun 2020 tentang STATUTA AKADEMI PENERBANG INDONESIA BANYUWANGI
Pasal 51
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
- Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi akademik, perencanaan pendidikan, pengembangan program, data, dan evaluasi, pelaksanaan administrasi penerimaan Taruna, pengelolaan pelayanan kesejahteraan Taruna, perencanaan beasiswa Taruna, serta administrasi praktek kerja Taruna dan Alumni.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. menyiapkan bahan pengelolaan administrasi keuangan akademik, perencanaan pendidikan, pengembangan program, data, dan evaluasi laporan; b. menyiapkan bahan pelaksanaan administrasi penerimaan Taruna laporan; c. menyiapkan bahan pengelolaan pelayanan kesejahteraan Taruna, serta administrasi praktek kerja Taruna dan alumni laporan; d. menyiapkan bahan pengelolaan urusan keuangan;
e. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
