PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-77 Tahun 2020 tentang STATUTA AKADEMI PENERBANG INDONESIA BANYUWANGI
Pasal 48
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
i. Bagian Administrasi Akademik, Umum, dan Fasilitas Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf g merupakan Unsur Penunjang dan pelaksana administrasi di bidang akademik, ketarunaan, kepegawaian, keuangan, hukum, dan umum. ii.
Bagian Administrasi Akademik, Umum, dan Fasilitas Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. iii.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Bagian Administrasi Akademik, Umum, dan Fasilitas Pendidikan berkoordinasi dengan: a. Wakil Direktur I, untuk urusan administrasi akademik dan ketarunaan: dan b. Wakil Direktur II, untuk urusan kepegawaian, hukum, umum, dan keuangan.
