Pasal 47
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 huruf f, merupakan unsur penjaminan mutu di bidang dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu. (2) Satuan Penjaminan Mutu dipimpin oleh dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepala Satuan Penjaminan Mutu mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. merumuskan manajemen mutu dan standar mutu pendidikan dan pelatihan; b. merencanakan dan melaksanakan pengembangan sistem manajemen mutu; c. merencanakan
dan melaksanakan perbaikan berkelanjutan sistem manajemen mutu dan sistem penjaminan mutu internal; d. memonitoring pemeliharaan dokumentasi sistem manajemen mutu, sistem penjaminan mutu internal, akreditasi perguruan tinggi, akreditasi Program Studi serta persetujuan program pendidikan dan pelatihan; e. merencanakan, dan evaluasi kegiatan audit mutu internal; f. mengkoordinasikan rencana kegiatan audit mutu internal dan audit mutu ekternal terhadap sistem manajemen mutu, sistem penjaminan mutu internal; g. mengkoordinasikan pelaksanaan dan penyelesaian tindakan perbaikan hasil audit mutu internal dan audit mutu eksternal; h. merencanakan dan melaksanakan kegiatan survey kepuasan masyarakat; i. melakukan evaluasi terhadap keluhan pelanggan; j. memantau, mengendalikan sistem manajemen mutu, sistem penjaminan mutu internal; k. menyusun bahan pelaporan dan evaluasi; dan l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
