Pasal 49
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Bagian Akademik, Umum, dan Fasilitas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan, urusan keuangan, umum, kerja sama, dan fasilitas pendidikan, serta pengelolaan data dan evaluasi akademik serta fasilitas pendidikan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Akademik, Umum, dan Fasilitas Pendidikan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. pengelolaan administrasi akademik, perencanaan pendidikan, pengembangan program, data, dan evaluasi, pelaksanaan administrasi penerimaan Taruna, pengelolaan pelayanan kesejahteraan Taruna, perencanaan beasiswa Taruna, serta administrasi praktik kerja Taruna dan alumni;
b. pengelolaan urusan keuangan serta penyusunan rencana, program, evaluasi, dan pelaporan; c. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, tata laksana, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, hukum, hubungan masyarakat, dan keprotokoleran; dan d. pengelolaan fasilitas pendidikan.
