Pasal 9
BAB 2 — JENIS PERLENGKAPAN KESELAMATAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Segitiga Pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c harus dipasang oleh setiap pengemudi Kendaraan Bermotor pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan. (2) Segitiga Pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. paling sedikit berjumlah 2 (dua) buah; b. berwarna merah dan bersifat memantulkan cahaya; dan c. terpasang dengan kokoh pada bagian dalam Kendaraan Bermotor. (3) Segitiga Pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. permukaan retro-reflek harus berwarna merah; b. memiliki ukuran di setiap sisinya paling sedikit 500 (lima ratus) milimeter; c. memiliki ukuran lebar tepi bagian dalam untuk Segitiga Pengaman tipe I (satu) paling sedikit 25 (dua puluh lima) milimeter dan paling banyak 50 (lima puluh) milimeter; dan d. memiliki ukuran lebar tepi bagian dalam untuk Segitiga Pengaman tipe II (dua) paling sedikit 50 (lima puluh) milimeter dan paling banyak 85 (delapan puluh lima) milimeter. (4) Segitiga Pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang dengan ketentuan: a. pada jalan bebas hambatan atau jalan tol, Segitiga Pengaman pertama dipasang pada jarak paling sedikit 30 (tiga puluh) meter diukur dari belakang Kendaraan Bermotor dan Segitiga Pengaman kedua
dipasang pada jarak 30 (tiga puluh) meter dari Segitiga Pengaman pertama; b. pada jalan 2 (dua) arah, Segitiga Pengaman pertama dipasang pada jarak paling sedikit 30 (tiga puluh) meter diukur dari belakang Kendaraan Bermotor dan Segitiga Pengaman kedua dipasang pada jarak paling sedikit 30 (tiga) puluh) meter diukur dari bagian depan Kendaraan Bermotor; dan c. pada jalan tikungan, Segitiga Pengaman harus dipasang sebelum dan setelah tikungan.
