PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-74 Tahun 2021 tentang PERLENGKAPAN KESELAMATAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 10
BAB 2 — JENIS PERLENGKAPAN KESELAMATAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Dongkrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d paling sedikit mampu mengangkat muatan sumbu sesuai dengan muatan sumbu terberat Kendaraan Bermotor yang digunakan. (2) Dongkrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditempatkan dengan kokoh pada bagian dalam Kendaraan Bermotor.
