PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-74 Tahun 2021 tentang PERLENGKAPAN KESELAMATAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 11
BAB 2 — JENIS PERLENGKAPAN KESELAMATAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Pembuka roda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e harus mampu membuka roda Kendaraan Bermotor yang digunakan dan tidak merusak komponen yang ada pada roda. (2) Pembuka roda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditempatkan dengan kokoh pada bagian dalam Kendaraan Bermotor.
