PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-74 Tahun 2021 tentang PERLENGKAPAN KESELAMATAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 8
BAB 2 — JENIS PERLENGKAPAN KESELAMATAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Ban cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap dapat berupa temporary spare tire. (2) Temporary spare tire sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
