Pasal 7
BAB 2 — JENIS PERLENGKAPAN KESELAMATAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Ban cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diganti dengan penggunaan teknologi pengganti fungsi ban cadangan untuk Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap. (2) Pengganti fungsi ban cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. run flat tire yang dilengkapi dengan indikator tekanan ban; b. tire repair kit; atau c. teknologi lain yang telah disetujui oleh Menteri melalui Direktur Jenderal. (3) Pengganti fungsi ban cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan petunjuk penggunaan di jalan. (4) Kendaraan Bermotor yang menggunakan pengganti fungsi ban cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tidak dilengkapi dengan dongkrak dan alat pembuka roda.
