PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-74 Tahun 2021 tentang PERLENGKAPAN KESELAMATAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 42
BAB 3 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal telah ditetapkan Standar Nasional INDONESIA untuk Alat Pemantul Cahaya Tambahan dan alat pemadam api ringan, ketentuan mengenai Alat Pemantul Cahaya Tambahan dan alat pemadam api ringan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini harus menyesuaikan dengan Standar Nasional INDONESIA.
