PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-74 Tahun 2021 tentang PERLENGKAPAN KESELAMATAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 43
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. penggunaan Segitiga Pengaman dan ganjal ban pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; dan b. penggunaan perisai kolong belakang pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
