PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-74 Tahun 2021 tentang PERLENGKAPAN KESELAMATAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 41
BAB 2 — JENIS PERLENGKAPAN KESELAMATAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Kendaraan Bermotor jenis Mobil Penumpang dan Mobil Bus yang digunakan sebagai angkutan umum dapat dilengkapi informasi Fasilitas Tanggap Darurat dengan jelas dan mudah terbaca yang diletakkan pada setiap tempat duduk penumpang. (2) Informasi Fasilitas Tanggap Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh operator angkutan umum.
